Tutorial 10
1. Temukan dan lakukan analisa serta
argumentasinya terjemahan yang paling tepat untuk menerjemahkan “onrechtmatige
daad” ke dalam bahasa hukum Indonesia.
Pembahasan
Onrechtmatige
daad diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). PMH ini sudah menjadi kebiasaan dalam praktik bahwa pasal yang menjadi
acuan yaitu Pasal 1365 KUHPdt. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia,” Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas
kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.
Untuk
membuktikan adanya suatu PMH ini, dalam pengertian Pasal 1365 KUHPdt, terdapat
4 elemen yang harus diujikan, yaitu: Perbuatan, Kesalahan, Kerugian, dan
Pertangungjawaban. maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah
perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena
kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Karena
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk
dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu
mengetahui bagaimana unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung
unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi
unsur- unsur sebagai berikut:
a. Ada unsur kesengajaan
b. Ada unsur kelalaian ( culpa )
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan
pemaaf , seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu
perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai Berikut:
1. Ada suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu
(dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak
berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat,
kewajiban itu timbul dari hukum.
2. Perbuatan Melawan Hukum meliputi:
a. Perbuatan melanggar undang-undang
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang
dilindungi hukum
c. Perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan kesusilaan
e. Perbuatan yang bertentangan sikap baik
dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi
mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus
mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalain melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum di sini,
dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.
Sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum secara pidana (delik) atau yang
disebut dengan istilah "perbuatan pidana" mempunyai arti, konotasi
dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali dengan perbuatan melawan hukum
secara hukum perdata.
Bila dilihat dari model pengaturan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum lainnya, dan
seperti juga di negara-negara
dalam sistem hukum Eropa
Kontinental, maka model tanggung jawab hukum di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan
(kesengajaan dan kelalaian), seperti terdapat dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
2. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan,
khususnya unsur kelalaian seperti terdapat dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
3. Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan)
dalam arti yang sangat terbatas seperti dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
2. Jelaskan menurut kalimat saudara sendiri
apakah yang dimaksudkan dengan zaakwarneming itu.
Pembahasan
Zaakwaarneming adalah suatu
perbuatan hukum berupa pengurusan kepentingan orang
lain yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya perintah dari pihak yang diurusi
kepentingannya, baik dengan ataupun
tanpa sepengetahuan pihak yang diurusi kepentingannya. Pengurusan kepentinga
tersebut dilakukan sampai
sampai selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengurus kepentingan tersebut.
3. Uraikan definisi saudara
tersebut sehingga saudara menemukan apa sesungguhnya yang menjadi unsur-unsur
dari sebuah perbuatan zaakwaarneming itu.
Pembahasan
Zaakwaarneming secara singkat dapat diartikan sebagai pengurusan kepentingan orang lain yang dilakukan secara sukarela. Sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai zaakwaarneming apabila perbuatan
tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada perintah dari pihak yang
kepentingannya diurusi. Hal ini berarti perbuatan tersebut bisa
dilakukan dengan ataupun tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurusi
kepentingannya. Namun perlu diingat bahwa pihak yang mengurusi kepentingan
tersebut wajib untuk menyelesaikan kepentingan orang lain yang ia urus tersebut.
Tanpa perintah artinya tidak
perlu ada persetujuan terlebih dahulu. Persetujuan ini dapat dilakukan cukup
dengan membiarkan suatu pihak mengurusi
kepentigan dari
pihak lain. Pihak yang diwakili
kepentingannya tersebut haruslah orang yang
cakap dalam hukum, karena apababila tidak cakap, maka lebih tepat disebut
perwalian. Dari penjabaran ini di atas dapat diketahui unsur-unsur dari zaakwaarneming, yaitu:
·
Merupakan perbuatan hukum untuk mengurusi kepentingan
orang lain
·
Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela
·
Perbuatan itu dilakukan tanpa adanya perintah dari pihak yang kepentingannya
diurus
·
Dilakukan dengan/tanpa sepengetahuan dari pihak yang
diurus kepentingannya
·
Pihak yang melakukan pengurusan dengan dilakukannya pengurusan, wajib untuk
menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus
kepentinganya tersebut dapat mengerjakan sendiri
kepentingannya.
4. Saudara wajib memberikan 3
buah contoh zaakwaarneming dalam lingkungan kehidupan saudara sehari-hari.
Pembahasan
Tiga buah contoh zaakwaarneming dalam lingkungan kehidupan sehari-hari:
1. Risa merupakan seorang janda
yang tinggal tepat di sebelah rumah Tania. Pada suatu hari Tania mendapat kabar
bahwa adiknya yang tinggal di kampung sedang sakit keras. Tania kemudian pergi
meninggalkan rumahnya selama berminggu-minggu tanpa pamit kepada Risa yang
merupakan tetangga sekaligus teman dekatnya. Risa yang mengetahui hal tersebut
kemudian berinisiatif untuk membersihkan halaman rumah dan memberi makan kelinci
peliharaan Tania setiap harinya, karena ia tahu bahwa saat itu Tania tidak bisa
mengurus kepentingannya sendiri.
2. Yuni seorang janda dengan dua
orang anak, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba pergi meninggalkan dua orang
anaknya di rumah selama berbulan-bulan. Karena merasa kasihan, Suparni yang
merupakan tetangga Yuni kemudian membawa dan merawat anak Yuni, mulai dari
memberi makan sampai mengurus keperluan sekolah.
3. Tono merupakan seorang
pengusaha sukses tidak sengaja menemukan rekan kerjanya yang hendak melahirkan.
Tanpa piker panjang Tono pun segera membawa temannya tersebut ke rumah sakit
untuk melahirkan, dan ia juga mengurus serta membayar biaya administrasi hingga
suami dari temannya tersebut datang ke rumah sakit.
5. Akibat hukum zaakwaarneming mempunyai pengaruh (legal efect) wanprestasi
dan kapan pula zaakwaarneming tersebut mempunyai akibatnya memenuhi
unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Pembahasan
Suatu perbuatan dikatakan
wanprestasi apabila:
a. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
b. melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana
mestinya;
c. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
d.
melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam zaakwaarneming, akibat hukum akan timbul apabila
perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsur-unsur dari zaakwaarneming itu
sendiri. Dalam pasal 1365 KUHPerdata suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila
memenuhi empat unsur berikut ini:
1) perbuatan itu harus melawan
hukum (onrechtmatig)
2) perbuatan itu harus menimbulkan
kerugian
3) perbuatan itu harus dialkukan
dengan kesalahan
4) antara perbuatan dan kerugian
yang timbul harus memiliki hubungan kausal
. Jadi, meskipun suatu zaakwaarneming telah memenuhi
semua unsurnya namun hasilnya merugikan pihak yang diwakili, maka sulit
dibedakan apakah itu merupakan perbuatan yang disengaja atau hanya sebuah
wanprestasi yang timbul dari kelalaian. Dalam hal inilah akibat hukum akan
timbul dan ditanyakan pertanggungjawabannya. Selanjutnya untuk mempermudah dalam mengetahui kapan
zaakwaarneming itu mempunyai akibat hukum wanprestasi dan kapan mempunyai
akibat hukum sesuai yang terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata, dapat dilihat
dari unsur-unsur perbuatan wanprestasi dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum
(pasal 1365 KUH Perdata).
6. Baca pasal 1774 KUHPerdata dan
simpulkan letak perbedaan yang jelas antara perjudian dan pertaruhan.
Pembahasan
Perbedaan
antara perjudian dan
pertaruhan dapat dilihat dari :
·
Segi
peran masing-masing pihak, dimana salam suatu perjudian tiap
pihak melakukan suatu ikut serta atau mengambil bagian secara langsung dalam
permainan yang hasilnya akan menentukan untung rugi tersebut. Sedangkan dalam
pertaruhan, para pihak berada di luar permainan.
·
Dari
segi hasil maka dalam perjudian, hampir seluruh hasil tergantung pada nasib
serta tidak ada unsur kepandaian yang menentukan kemenangan seseorang. Sedangkan pada pertaruhan tidaklah demikian.
7. Judi dilarang menurut hukum
Indonesia. Namun barang siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam
perjudian tidak boleh menuntut kembali (via pasal 1791 KUHPerdata). Berikan
analisa saudara secara jelas, lugas dan padat dengan argumentasi dari aspek
hukumnya. Apakah ini yang disebut paradok satu aturan dengan aturan yang lain.
Apakah hal tersebut di atas disebut konflik norma. Apakah dalam hal ini dapat
diterapkan asas lex spesialis derogate legi generalis. Apakah dalam hal ini
ketentuan yang lebih lama dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang baru. Apakah
dalam hal ini terdapat asas ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan
ketentuan yang lebih rendah.
Pembahasan
Judi dalam KUHPerdata memang merupakan salah satu
bentuk dari persetujuan untung-untungan. Namun dijelaskan dalam Pasal 1791
KUHPerdata bahwa siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian
tidak boleh menuntut kembali, kecuali pihak yang menang telah
melakukan suatu kecurangan. Secara tidak langsung, seseorang akan menafsirkan
bahwa perjudian ini diperbolehkan oleh KUHPerdata, sementara hukum Indonesia
menyatakan judi ini dilarang hanya saja pembayaran tidak dapat ditarik kembali.
Sama saja dengan menepati suatu kesepakatan.
Suatu perundang-undangan pengaturannya dapat mengalami
kekosongan norma, konflik norma, serta norma kabur. Sesuai dengan paparan di
atas maka, dapat dikatakan pengaturan pada Pasal 1791 KUHPerdata ini mengalami
konflik norma, artinya ada suatu peraturan yang bertentangan dangan pengaturan
lainnya. Dan ada paradok antara hukum satu dengan hukum lainnya. Asas lex
spesialis derogate legi generali dapat diterapkan dalam hal ini karena. Asas
lex spesialis derogate legi generali dapat diterapkan, dimana lex generali
mengatur secara umum mengenai perjanjian sedangkan lex spesialis mengatur lebih
kusus mengenai pejanjian untung-untungan, dalam hal ini mengenai perikatan yang
pembayarannya sukarela yaitu pertaruhan. Otomatis peraturan hukum yang lama
dikesampingkan oleh pengaturan hukum baru, dan hukum lebih tinggi
mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
8. Apakah dalam olah raga ketangkasan dapat dijadikan obyek pertaruhan. Jika dapat apa
argumerntasi saudara dan sebaliknya jika tidak dapat apa pula
argumerntasi hukumnya.
Pembahasan
Dalam olah raga ketangkasan
dapat dijadikan obyek pertaruhan. Saat ini pertaruhan bukan lagi hal yang tabu melainkan
sudah menjadi hal yang lumrah dalam olah raga. Berbagai olah raga ketangkasan
kini menjadi objek hangat dari pertaruhan. Hal ini bukanlah hal yang harus
dibuatkan pengaturan yang terlalu keras untuk pelarangannya. Seperti halnya
judi, meskipun telah dibuat aturan, tapi masyarakat tidak terlalu menanggapi
karena mengannggap judi sebagai hal yang sudah lumrah.
Pertaruhan
bisa saja dilakukan dengan objek berupa olah raga ketangkasan karena beberapa sebab, yaitu :
·
Tidak menimbulkan kerugian secara paksa kepada pihak
lain, karena pihak yang terlibat tentu telah mempersiapkan diri terhadap segala
resiko pertaruhan
·
Tidak mengakibatkan banyak kerugian yang terkait
langsung pada pihak peserta pertaruhan, artinya tidak seperti judi yang mana
peserta terlibat langsung mengambil alih permainan sehingga membuang waktu,
pekerjaan, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban
lainnya. Sedangkan dalam pertaruhan, peserta cukup mendengarkan hasilnya saja
sudah bisa mengetahui apakah dia harus memenuhi suatu prestasi atau tidak.
·
Resiko dalam pertaruhan yang merupakan perjanjian
untung-untungan telah diatur dalam perundang-undangan. Dapat dilihat pada Pasal
1788 KUHPerdata yang menyatakan bahwa UU tidak memberikan hak untuk menuntut
secara hukum dalam hal suatu hutang yang terjadi karena perjudian atau
pertaruhan. Jika saya sendiri mencermati, maka dapat saya tafsirkan bahwa
pertaruhan itu boleh saja, namun dengan konsekuensi bahwa peserta dilimpahkan
penuh terhadap resiko yang ada, karena kembali lagi pada pengertian dari
perikatan sukarela itu sendiri.
Namun dengan adanya sebab-sebab tersebut bukan berarti
ingin menjadikan pertaruhan sebagai suatu kebudayaan, kebiasaan serta bukan
berarti menjadikan ajang ketangkasan yang penuh sportivitas menjadi objek
pertaruhan mengingat tidak semua orang menggemari pertaruhan.
9. Temukan sebanyak mungkin berbagai istilah/idiom/terminilogi untuk
menerjemahkan natuurlijk verbintennissen recht ke dalam bahasa hukum Indonesia.
Pembahasan
Tiga istilah/idiom/terminilogi
untuk menerjemahkan natuurlijk verbintennissen recht ke dalam bahasa hukum Indonesia
1.
perikatan alamiah
2.
perikatan wajar
3.
obligation naturalis
10. Menurut saudara istilah mana yang paling tepat dalam
pemaknaan yang linier dengan natuurlijk verbintenissen recht tersebut.
Pembahasan
Menurut
saya, istilah yang paling tepat digunakan adalah perikatan alamiah.
Natuurlijk = alamiah,
verbintennissen = perikatan. Arti dari perikatan
ilmiah itu sendiri adalah suatu perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak
dapat dituntut di muka pengadilan. Karena pemenuhan dari prestasi ini hanyalah
dalam bentuk suka rela berdasarkan atas kesadaran yang timbul secara alamiah
dari masing-masing pihak yang terkait untuk memenuhi prestasinya.
Pasal
1359 ayat 2 KUHPerdata pun telah menjelaskan bahwa terhadap perikatan bebas
yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dituntut kembali.
Tutorial 12
Kasus:
Yuventinus (kapten)
pemain sepakbola Persipura berdomisili di Denpasar mendapat bonus sebesar Rp
200.000.000. setelah mampu merobohkan Mahyadi penjaga gawang Bontang Kalimantan
Timur dalam menit ke 12 detik ke 3.
Yuvent merayakan
kegembiraannya dengan mandi bir di Doeble Six Kuta setelah ia mandi keringat di
Stadion Gelora Bung Karno. Dinner ala Irian diselenggarakan di Dount Be You
Cafe di Kawasan Renon dan pesta nasi Janggo di Cafe ”RASA BINTANG LIMA, HARGA
KAKI LIMA”. Sebagian besar bonus tersebut akan digunakan membeli mobil Daihatsu Terios dari sebuah
dealer di Jalan Setiabudhi. Untuk itu Yuvent membayar DP sebesar Rp 10.000.000.
Ternyata Yuvent tidak mampu melunasinya pada tgl 5 Maret 2009
yang lalu sesuai kesepakatannya dgn pihak dealer. Dibuat tawar menawar akhirnya
pihak dealer (melalui konsultant hukumnya : Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn
& Partner) dengan Yuvent (mhsw smt III yang juga pinter ngomong
berargumentasi hukum) sepakat membatalkan perjanjian jual beli tersebut untuk
diganti dengan perjanjian hutang piutang terhitung mulai tanggal 5 Maret 2009
dalam bentuk akte otentik dibuat di kantor Notaris dan PPAT KD Richa Mulyawati
SH, M Kn Pav. III.A. no : 27 Komplek
Pertokoan Sudirman Jl Panglima Besar Sudirman Denpasar.
Soal:
1. Menurut BW perjanjian yang mana dikatakan legal dan sah ? Apakah yang
menjadi landasan/dasar hukum sdr
berpendapat demikian.
Pembahasan:
Perjanjian dikatakan
legal atau sah, apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk
mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala
sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas,
artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Orang yang cakap adalah orang yang
telah dewasa, yaitu:
a.
Menurut Pasal 330 KUH Perdata
adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
b.
Menurut Pasal 47 Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 adalah orang yang sudah berumur 18 tahun.
c.
Menurut Pasal 39 ayat 1 butir a
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Undang-Undang tentang notaris) adalah orang
yang sudah berumur 18 tahun.
Orang yang tidak cakap adalah:
a.
Orang yang belum dewasa
b.
Orang yang berada dibawah pengampuan,
seperti orang yang kurat atau tidak sehat ingatannya.
c.
Orang-orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk melakukan
perbuatan hukum tertentu. Contoh: Orang yang dinyatakan pailit (pasal 24
Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan)
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat
ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi
perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus
mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut
Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh
Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal
1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Soal
2.
Ditinjau dari aspek hukum
perikatan dalam perjanjian Yuvent termasuk wanprestasi atau telah melakukan
perbuatan melanggar hukum. Saudara harus mampu mengidentifikasi kapan suatu
perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi dan kapan pula suatu perbuatan
dikatakan berakibat onrechmatigaad.
Pembahasan
Suatu perbuatan diakatakan berakibat wanprestasi apabila:
1.
Debitur sama sekali tidak memenuhi
perikatan
2.
Debitur terlambat memenuhi
perikatan
3.
Debitur keliru atau memenuhi
perikatan secara tidak baik
Berdasarkan pasal 1365 suatu perbuatan dikatakan berakibat
onrechtmatigedaad apabila suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum
apabila memenuhi empat unsur berikut ini:
1.
Perbuatan itu harus melawan hukum
(onrechmatig);
2.
Perbuatan itu harus menimbulkan
kerugian;
3.
Perbuatan itu harus dilakukan
dengan kesalahan;
4.
Antara perbuatan dan kerugian yang
timbul harus ada hubungan kausal.
Salah satu saja dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perbuatan
itu tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
Setelah mengetahui kapan suatu perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi
dan kapan berakibat onrechmatigaad, maka dapat diketahui bahwa perbuatan Yuvent
dalam kasus tersebut merupakan perbuatan yang berakibat wanprestasi. Hal ini
dikarenakan dalam kasus tersebut Yuvent telah memenuhi salah satu unsur dari
wanprestasi yaitu debitur terlambat memenuhi perikatan. Yuvent yang seharusnya
melakukan pelunasan kepada pihak dealer terhadap mobil Daihatsu Terios pada
tanggal 5 Maret nyatanya tidak melakukan pelunasan pada tanggal yang telah
ditetapkan/disepakati dengan pihak dealer.
Soal
3. Dapatkah perjanjian jual beli diganti dengan perjanjian Utang piutang?
Pembahasan
a.
Suatu perjanjian jual beli dapat
diganti dengan perjanjian Utang piutang apabila memenuhi syarat sahnya suatu
perjanjian yang terkandung dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1.
Adanya kata sepakat antara mereka
yang saling mengikatkan dirinya
Kata sepakat tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan
tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Dalam kasus ini,
sudah jelas bahwa masing-masing pihak telah setuju untuk mengikatkan diri
kedalam perjanjian Utang-piutang dengan mengubah perjanjian jual-beli terlebih
dahulu.
2.
Memiliki kecakapan untuk membuat
perikatan
Dalam hal cakap dalam membuat perikatan, dalam kasus yuventinus, semua
pihak telah dapat dikatakan cakap dalam membuat perikatan, hal ini dibuktikan
dengan Dibuat tawar menawar antara pihak dealer (melalui konsultant hukumnya :
Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn & Partner) dengan Yuventtinus (mahasiswa
semester III yang pandai berargumentasi hukum) sepakat membatalkan perjanjian
jual beli tersebut untuk diganti dengan perjanjian Utang piutang.
3.
Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak,
maka perjanjian itu batal demi hukum. Dalam perjanjian antara yuventinus dan
pihak dealer telah sepakat untuk mengubah perjanjian jual-beli menjadi
perjanjian Utang-piutang.
4.
Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian
dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang. Dan dalam kasus ini perjanjian yang
disepakati kedua belah pihak adalah adalah causa yang halal, karena tidak ada
undang-undang yang melarang perihal jenis perjanjian mereka.
Soal
4. Apa argumentasi saudara menjawab nomor c di atas jo berakhirnya
perikatan. Tunjuk pasal-pasal yang menjadi dasar hukum jawaban saudara
tersebut.
Pembahasan
Terpenuhinya prestasi atau
perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat
menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah
disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua Utang
dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan, dalam Bab
IV KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya
perjanjian, diantaranya karena:
1.
Pembayaran (Pasal 1382 – 1403
KUHPerdata)
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam
bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang
diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai, yang
diikuti oleh penyimpanan atau penitipan (Pasal 1404 – 1412 KUHPerdata)
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian
sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu
pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu
yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum
waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam
meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berUtang
dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian
dapat berakhir sebelum waktunya.
3.
Pembaharuan Utang (Pasal 1413 –
1424 KUHPerdata)
Pembaharuan utang dapat menyebabkan
berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian
lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya
pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian
pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi
perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4.
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
(Pasal 1425 – 1435 KUHPerdata)
Perjumpaan utang terjadi karena antara
kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya
dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5.
Percampuran Utang (Pasal 1436 dan
1437 KUHPerdata)
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu
objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran Utang yang
mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik
rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada
tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6.
Pembebasan Utang (Pasal 1438 –
1443 KUHPerdata)
Pembebasan Utang dapat terjadi karena
adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban
membayar Utang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan Utang,
maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian
menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah
perjanjian.
7.
Musnahnya barang yang terutang
(Pasal 1444 dan 1445 KUHPerdata)
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga
menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal
(objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya
perjanjian yang mengaturnya.
8.
Kebatalan dan pembatalan perikatan
(Pasal 1446 – 1456 KUHPerdata)
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian
dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan
perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang
disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian.
Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat
terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266
KUHPerdata.
Selanjutnya
Selain dalam Buku IV KUHPerdata terdapat dua syarat lain yang dapat menyebabkan
berakhirnya perikatan, yaitu:
9.
Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur
kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat
batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan
oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar