Sabtu, 25 Januari 2014

Tugas Hukum Perikatan tutorial 10 dan 12

Tutorial 10
1.      Temukan dan lakukan analisa serta argumentasinya terjemahan yang paling tepat untuk menerjemahkan “onrechtmatige daad” ke dalam bahasa hukum Indonesia.
Pembahasan
Onrechtmatige daad diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH ini sudah menjadi kebiasaan dalam praktik bahwa pasal yang menjadi acuan yaitu Pasal 1365 KUHPdt. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,” Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.


Untuk membuktikan adanya suatu PMH ini, dalam pengertian Pasal 1365 KUHPdt, terdapat 4 elemen yang harus diujikan, yaitu: Perbuatan, Kesalahan, Kerugian, dan Pertangungjawaban. maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a.       Ada unsur kesengajaan
b.      Ada unsur kelalaian ( culpa )
c.       Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf , seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai Berikut:
1.      Ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum.
2.      Perbuatan Melawan Hukum meliputi:
a.       Perbuatan melanggar undang-undang
b.      Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
c.       Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
d.      Perbuatan yang bertentangan kesusilaan
e.       Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3.      Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalain melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum di sini, dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum secara pidana (delik) atau yang disebut dengan istilah "perbuatan pidana" mempunyai arti, konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali dengan perbuatan melawan hukum secara hukum perdata.
Bila dilihat dari model pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum lainnya, dan seperti juga di negara-negara dalam sistem hukum Eropa Kontinental, maka model tanggung jawab hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), seperti terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
2.      Tanggung jawab dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian seperti terdapat dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
3.      Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat terbatas seperti dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.



2.      Jelaskan menurut kalimat saudara sendiri apakah yang dimaksudkan dengan zaakwarneming itu.
Pembahasan
Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum berupa pengurusan kepentingan orang lain yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya perintah dari pihak yang diurusi kepentingannya, baik dengan ataupun tanpa sepengetahuan pihak yang diurusi kepentingannya. Pengurusan kepentinga tersebut dilakukan sampai sampai selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengurus kepentingan tersebut.

3.      Uraikan definisi saudara tersebut sehingga saudara menemukan apa sesungguhnya yang menjadi unsur-unsur dari sebuah perbuatan zaakwaarneming itu.

Pembahasan

Zaakwaarneming secara singkat dapat diartikan sebagai pengurusan kepentingan orang lain yang dilakukan secara sukarela. Sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai zaakwaarneming apabila perbuatan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada perintah dari pihak yang kepentingannya diurusi. Hal ini berarti perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan ataupun tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurusi kepentingannya. Namun perlu diingat bahwa pihak yang mengurusi kepentingan tersebut wajib untuk menyelesaikan kepentingan orang lain yang ia urus tersebut.
Tanpa perintah artinya tidak perlu ada persetujuan terlebih dahulu. Persetujuan ini dapat dilakukan cukup dengan membiarkan suatu pihak mengurusi kepentigan dari pihak lain. Pihak yang diwakili kepentingannya tersebut haruslah orang yang cakap dalam hukum, karena apababila tidak cakap, maka lebih tepat disebut perwalian. Dari penjabaran ini di atas dapat diketahui unsur-unsur dari zaakwaarneming, yaitu:
·         Merupakan perbuatan hukum untuk mengurusi kepentingan orang lain
·         Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela
·         Perbuatan itu dilakukan tanpa adanya perintah dari pihak yang kepentingannya diurus
·         Dilakukan dengan/tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurus kepentingannya
·         Pihak yang melakukan pengurusan dengan dilakukannya pengurusan, wajib untuk menyelesaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentinganya tersebut dapat mengerjakan sendiri kepentingannya.

4.      Saudara wajib memberikan 3 buah contoh zaakwaarneming dalam lingkungan kehidupan saudara sehari-hari.

Pembahasan
Tiga buah contoh zaakwaarneming dalam lingkungan kehidupan sehari-hari:
1.      Risa merupakan seorang janda yang tinggal tepat di sebelah rumah Tania. Pada suatu hari Tania mendapat kabar bahwa adiknya yang tinggal di kampung sedang sakit keras. Tania kemudian pergi meninggalkan rumahnya selama berminggu-minggu tanpa pamit kepada Risa yang merupakan tetangga sekaligus teman dekatnya. Risa yang mengetahui hal tersebut kemudian berinisiatif untuk membersihkan halaman rumah dan memberi makan kelinci peliharaan Tania setiap harinya, karena ia tahu bahwa saat itu Tania tidak bisa mengurus kepentingannya sendiri.
2.      Yuni seorang janda dengan dua orang anak, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba pergi meninggalkan dua orang anaknya di rumah selama berbulan-bulan. Karena merasa kasihan, Suparni yang merupakan tetangga Yuni kemudian membawa dan merawat anak Yuni, mulai dari memberi makan sampai mengurus keperluan sekolah.
3.   Tono merupakan seorang pengusaha sukses tidak sengaja menemukan rekan kerjanya yang hendak melahirkan. Tanpa piker panjang Tono pun segera membawa temannya tersebut ke rumah sakit untuk melahirkan, dan ia juga mengurus serta membayar biaya administrasi hingga suami dari temannya tersebut datang ke rumah sakit.


5.      Akibat hukum zaakwaarneming mempunyai pengaruh (legal efect) wanprestasi dan kapan pula zaakwaarneming tersebut mempunyai akibatnya  memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Pembahasan
Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila:
a.       tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
b.      melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
c.       melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
d.      melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam zaakwaarneming, akibat hukum akan timbul apabila perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsur-unsur dari zaakwaarneming itu sendiri. Dalam pasal 1365 KUHPerdata suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut ini:
1)      perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig)
2)      perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3)      perbuatan itu harus dialkukan dengan kesalahan
4)      antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus memiliki hubungan kausal
. Jadi, meskipun suatu zaakwaarneming telah memenuhi semua unsurnya namun hasilnya merugikan pihak yang diwakili, maka sulit dibedakan apakah itu merupakan perbuatan yang disengaja atau hanya sebuah wanprestasi yang timbul dari kelalaian. Dalam hal inilah akibat hukum akan timbul dan ditanyakan pertanggungjawabannya. Selanjutnya untuk mempermudah dalam mengetahui kapan zaakwaarneming itu mempunyai akibat hukum wanprestasi dan kapan mempunyai akibat hukum sesuai yang terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata, dapat dilihat dari unsur-unsur perbuatan wanprestasi dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH Perdata).


6.      Baca pasal 1774 KUHPerdata dan simpulkan letak perbedaan yang jelas antara perjudian dan pertaruhan.

Pembahasan
Perbedaan antara perjudian dan pertaruhan dapat dilihat dari :
·      Segi peran masing-masing pihak, dimana salam suatu perjudian tiap pihak melakukan suatu ikut serta atau mengambil bagian secara langsung dalam permainan yang hasilnya akan menentukan untung rugi tersebut. Sedangkan dalam pertaruhan, para pihak berada di luar permainan.
·      Dari segi hasil maka dalam perjudian, hampir seluruh hasil tergantung pada nasib serta tidak ada unsur kepandaian yang menentukan kemenangan seseorang. Sedangkan pada pertaruhan tidaklah demikian.


7.      Judi dilarang menurut hukum Indonesia. Namun barang siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian tidak boleh menuntut kembali (via pasal 1791 KUHPerdata). Berikan analisa saudara secara jelas, lugas dan padat dengan argumentasi dari aspek hukumnya. Apakah ini yang disebut paradok satu aturan dengan aturan yang lain. Apakah hal tersebut di atas disebut konflik norma. Apakah dalam hal ini dapat diterapkan asas lex spesialis derogate legi generalis. Apakah dalam hal ini ketentuan yang lebih lama dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang baru. Apakah dalam hal ini terdapat asas ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah.

Pembahasan
Judi dalam KUHPerdata memang merupakan salah satu bentuk dari persetujuan untung-untungan. Namun dijelaskan dalam Pasal 1791 KUHPerdata bahwa siapa yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian tidak boleh menuntut kembali, kecuali pihak yang menang telah melakukan suatu kecurangan. Secara tidak langsung, seseorang akan menafsirkan bahwa perjudian ini diperbolehkan oleh KUHPerdata, sementara hukum Indonesia menyatakan judi ini dilarang hanya saja pembayaran tidak dapat ditarik kembali. Sama saja dengan menepati suatu kesepakatan.
Suatu perundang-undangan pengaturannya dapat mengalami kekosongan norma, konflik norma, serta norma kabur. Sesuai dengan paparan di atas maka, dapat dikatakan pengaturan pada Pasal 1791 KUHPerdata ini mengalami konflik norma, artinya ada suatu peraturan yang bertentangan dangan pengaturan lainnya. Dan ada paradok antara hukum satu dengan hukum lainnya. Asas lex spesialis derogate legi generali dapat diterapkan dalam hal ini karena. Asas lex spesialis derogate legi generali dapat diterapkan, dimana lex generali mengatur secara umum mengenai perjanjian sedangkan lex spesialis mengatur lebih kusus mengenai pejanjian untung-untungan, dalam hal ini mengenai perikatan yang pembayarannya sukarela yaitu pertaruhan. Otomatis peraturan hukum yang lama dikesampingkan oleh pengaturan hukum baru, dan hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

8.      Apakah dalam olah raga ketangkasan dapat dijadikan obyek pertaruhan. Jika  dapat apa argumerntasi saudara dan sebaliknya jika tidak dapat apa pula argumerntasi hukumnya.


Pembahasan
Dalam olah raga ketangkasan dapat dijadikan obyek pertaruhan. Saat  ini pertaruhan bukan lagi hal yang tabu melainkan sudah menjadi hal yang lumrah dalam olah raga. Berbagai olah raga ketangkasan kini menjadi objek hangat dari pertaruhan. Hal ini bukanlah hal yang harus dibuatkan pengaturan yang terlalu keras untuk pelarangannya. Seperti halnya judi, meskipun telah dibuat aturan, tapi masyarakat tidak terlalu menanggapi karena mengannggap judi sebagai hal yang sudah lumrah.
Pertaruhan bisa saja dilakukan dengan objek berupa olah raga ketangkasan karena beberapa sebab, yaitu :
·         Tidak menimbulkan kerugian secara paksa kepada pihak lain, karena pihak yang terlibat tentu telah mempersiapkan diri terhadap segala resiko pertaruhan
·         Tidak mengakibatkan banyak kerugian yang terkait langsung pada pihak peserta pertaruhan, artinya tidak seperti judi yang mana peserta terlibat langsung mengambil alih permainan sehingga membuang waktu, pekerjaan, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban lainnya. Sedangkan dalam pertaruhan, peserta cukup mendengarkan hasilnya saja sudah bisa mengetahui apakah dia harus memenuhi suatu prestasi atau tidak.
·         Resiko dalam pertaruhan yang merupakan perjanjian untung-untungan telah diatur dalam perundang-undangan. Dapat dilihat pada Pasal 1788 KUHPerdata yang menyatakan bahwa UU tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu hutang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan. Jika saya sendiri mencermati, maka dapat saya tafsirkan bahwa pertaruhan itu boleh saja, namun dengan konsekuensi bahwa peserta dilimpahkan penuh terhadap resiko yang ada, karena kembali lagi pada pengertian dari perikatan sukarela itu sendiri.
Namun dengan adanya sebab-sebab tersebut bukan berarti ingin menjadikan pertaruhan sebagai suatu kebudayaan, kebiasaan serta bukan berarti menjadikan ajang ketangkasan yang penuh sportivitas menjadi objek pertaruhan mengingat tidak semua orang menggemari pertaruhan.


9.      Temukan sebanyak mungkin berbagai istilah/idiom/terminilogi untuk menerjemahkan  natuurlijk verbintennissen recht ke dalam bahasa hukum Indonesia.

Pembahasan
Tiga istilah/idiom/terminilogi untuk menerjemahkan  natuurlijk verbintennissen recht ke dalam bahasa hukum Indonesia
1.      perikatan alamiah
2.      perikatan wajar
3.      obligation naturalis



10.  Menurut saudara istilah mana yang paling tepat dalam pemaknaan  yang linier dengan natuurlijk verbintenissen recht tersebut.

Pembahasan
Menurut saya, istilah yang paling tepat digunakan adalah perikatan alamiah. Natuurlijk = alamiah, verbintennissen = perikatan. Arti dari perikatan ilmiah itu sendiri adalah suatu perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Karena pemenuhan dari prestasi ini hanyalah dalam bentuk suka rela berdasarkan atas kesadaran yang timbul secara alamiah dari  masing-masing pihak yang terkait untuk memenuhi prestasinya.
Pasal 1359 ayat 2 KUHPerdata pun telah menjelaskan bahwa terhadap perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi tidak dapat dituntut kembali. 




 Tutorial 12
Kasus:
Yuventinus (kapten) pemain sepakbola Persipura berdomisili di Denpasar mendapat bonus sebesar Rp 200.000.000. setelah mampu merobohkan Mahyadi penjaga gawang Bontang Kalimantan Timur dalam menit ke 12 detik ke 3.
Yuvent merayakan kegembiraannya dengan mandi bir di Doeble Six Kuta setelah ia mandi keringat di Stadion Gelora Bung Karno. Dinner ala Irian diselenggarakan di Dount Be You Cafe di Kawasan Renon dan pesta nasi Janggo di Cafe ”RASA BINTANG LIMA, HARGA KAKI LIMA”. Sebagian besar bonus tersebut akan digunakan  membeli mobil Daihatsu Terios dari sebuah dealer di Jalan Setiabudhi. Untuk itu Yuvent membayar DP sebesar Rp 10.000.000.
Ternyata Yuvent  tidak mampu melunasinya pada tgl 5 Maret 2009 yang lalu sesuai kesepakatannya dgn pihak dealer. Dibuat tawar menawar akhirnya pihak dealer (melalui konsultant hukumnya : Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn & Partner) dengan Yuvent (mhsw smt III yang juga pinter ngomong berargumentasi hukum) sepakat membatalkan perjanjian jual beli tersebut untuk diganti dengan perjanjian hutang piutang terhitung mulai tanggal 5 Maret 2009 dalam bentuk akte otentik dibuat di kantor Notaris dan PPAT KD Richa Mulyawati SH, M Kn  Pav. III.A. no : 27 Komplek Pertokoan Sudirman Jl Panglima Besar Sudirman Denpasar.  

Soal:
1.      Menurut BW perjanjian yang mana dikatakan legal dan sah ? Apakah yang menjadi landasan/dasar  hukum sdr berpendapat demikian.
Pembahasan:
Perjanjian dikatakan legal atau sah, apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa, yaitu:
a.    Menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
b.   Menurut Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah orang yang sudah berumur 18 tahun.
c.    Menurut Pasal 39 ayat 1 butir a Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Undang-Undang tentang notaris) adalah orang yang sudah berumur 18 tahun.
Orang yang tidak cakap adalah:
a.    Orang yang belum dewasa
b.   Orang yang berada dibawah pengampuan, seperti orang yang kurat atau tidak sehat ingatannya.
c.    Orang-orang yang  dilarang oleh Undang-Undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Contoh: Orang yang dinyatakan pailit (pasal 24 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan)
3.      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Soal
2.      Ditinjau dari aspek hukum perikatan dalam perjanjian Yuvent termasuk wanprestasi atau telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Saudara harus mampu mengidentifikasi kapan suatu perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi dan kapan pula suatu perbuatan dikatakan berakibat onrechmatigaad.
Pembahasan
Suatu perbuatan diakatakan berakibat wanprestasi apabila:
1.   Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan
2.   Debitur terlambat memenuhi perikatan
3.   Debitur keliru atau memenuhi perikatan secara tidak baik
Berdasarkan pasal 1365 suatu perbuatan dikatakan berakibat onrechtmatigedaad apabila suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut ini:
1.      Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechmatig);
2.      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3.      Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan;
4.      Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Salah satu saja dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
Setelah mengetahui kapan suatu perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi dan kapan berakibat onrechmatigaad, maka dapat diketahui bahwa perbuatan Yuvent dalam kasus tersebut merupakan perbuatan yang berakibat wanprestasi. Hal ini dikarenakan dalam kasus tersebut Yuvent telah memenuhi salah satu unsur dari wanprestasi yaitu debitur terlambat memenuhi perikatan. Yuvent yang seharusnya melakukan pelunasan kepada pihak dealer terhadap mobil Daihatsu Terios pada tanggal 5 Maret nyatanya tidak melakukan pelunasan pada tanggal yang telah ditetapkan/disepakati dengan pihak dealer.
Soal
3. Dapatkah perjanjian jual beli diganti dengan perjanjian Utang piutang?
Pembahasan
a.       Suatu perjanjian jual beli dapat diganti dengan perjanjian Utang piutang apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang terkandung dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1.   Adanya kata sepakat antara mereka yang saling mengikatkan dirinya
Kata sepakat tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW).  Dalam kasus ini, sudah jelas bahwa masing-masing pihak telah setuju untuk mengikatkan diri kedalam perjanjian Utang-piutang dengan mengubah perjanjian jual-beli terlebih dahulu.
2.   Memiliki kecakapan untuk membuat perikatan
Dalam hal cakap dalam membuat perikatan, dalam kasus yuventinus, semua pihak telah dapat dikatakan cakap dalam membuat perikatan, hal ini dibuktikan dengan Dibuat tawar menawar antara pihak dealer (melalui konsultant hukumnya : Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn & Partner) dengan Yuventtinus (mahasiswa semester III yang pandai berargumentasi hukum) sepakat membatalkan perjanjian jual beli tersebut untuk diganti dengan perjanjian Utang piutang.
3.   Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Dalam perjanjian antara yuventinus dan pihak dealer telah sepakat untuk mengubah perjanjian jual-beli menjadi perjanjian Utang-piutang.
4.   Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dan dalam kasus ini perjanjian yang disepakati kedua belah pihak adalah adalah causa yang halal, karena tidak ada undang-undang yang melarang perihal jenis perjanjian mereka.
Soal
4. Apa argumentasi saudara menjawab nomor c di atas jo berakhirnya perikatan. Tunjuk pasal-pasal yang menjadi dasar hukum jawaban saudara tersebut.
Pembahasan
Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua Utang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan, dalam Bab IV KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena:
1.      Pembayaran (Pasal 1382 – 1403 KUHPerdata)
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.

2.      Penawaran pembayaran tunai, yang diikuti oleh penyimpanan atau penitipan (Pasal 1404 – 1412 KUHPerdata)
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berUtang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.    

3.      Pembaharuan Utang (Pasal 1413 – 1424 KUHPerdata)
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.



4.      Kompensasi atau Perjumpaan Utang (Pasal 1425 – 1435 KUHPerdata)
Perjumpaan utang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing. 

5.      Percampuran Utang (Pasal 1436 dan 1437 KUHPerdata)
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran Utang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.

6.      Pembebasan Utang (Pasal 1438 – 1443 KUHPerdata)
Pembebasan Utang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar Utang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan Utang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.

7.      Musnahnya barang yang terutang (Pasal 1444 dan 1445 KUHPerdata)
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.

8.      Kebatalan dan pembatalan perikatan (Pasal 1446 – 1456 KUHPerdata)
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.

Selanjutnya Selain dalam Buku IV KUHPerdata terdapat dua syarat lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perikatan, yaitu:
9.      Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10.  Lewatnya waktu  
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar