Sabtu, 25 Januari 2014

makalah hukum perdata "hukum perjanjian Syariah dan pelaksanaannya"

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Pasar modal merupakan tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi ini sabagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya[1]. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan[2]. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

tugas sosiologi "fenomena Kemiskinan pada Masyarakat Indonesia"

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Kemiskinan bukanlah fenomena yang baru di dalam kehidupan sosial. Ia merupakan fenomena sosial yang selalu menjadi atribut negara-negara dunia ketiga. Fenomena ini juga merupakan kebalikan dari kondisi yang dialami oleh negara-negara maju yang memiliki atribut sebagai negara modern. Jika diamati, seolah-olah kemiskinan identik dan selalu melekat di dalam struktur negara-negara dunia ketiga dan menjadi problem yang cukup serius untuk mendapatkan penanganan dari para penyelenggara negara. Dan walau telah banyak upaya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara untuk mengentaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan akan tetapi, persoalan tentang kemiskinan bagaikan mengurai benang kusut yang sulit dicari penyelesaiannya.

Tugas Hukum Perikatan tutorial 10 dan 12

Tutorial 10
1.      Temukan dan lakukan analisa serta argumentasinya terjemahan yang paling tepat untuk menerjemahkan “onrechtmatige daad” ke dalam bahasa hukum Indonesia.
Pembahasan
Onrechtmatige daad diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH ini sudah menjadi kebiasaan dalam praktik bahwa pasal yang menjadi acuan yaitu Pasal 1365 KUHPdt. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,” Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.